Media Center, Rabu (17/11) Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, mengamanatkan kepada semua Kementerian dan Lembaga Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender pada saat penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan dalam setiap aspek pembangunan.
Demikian disampaikan Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Sumenep, Kristian Handono, saat memberikan materi dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sumenep Tahun 2021. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Potre Koneng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Rabu (17/11/2021).
“Perencanaan dan penganggaran harus memperhatikan kesetaraan gender, dan selama ini kurang terperhatikan karena belum masuk secara penug dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) di Sumenep," jelasnya.
Menurut Kristian Handono, PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki, dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
“PPRG merupakan salah satu satu upaya untuk mempercepat pelaksanaan dan penerapan PUG dalam pembangunan baik di tingkat pusat maupun di daerah," ungkapnya.
Kristian juga menjelaskan bahwa Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki peran sebagai pengawas pelaksanaan PPRG.
"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PPRG, Inspektorat melakukannya dalam beberapa tahapan," tambahnya
Tahapan pertama, sebut Kristian, adalah persiapan pengawasan pelaksanaan PPRG. Yang mana Inspektorat Daerah perlu memasukkan kegiatan pengawasan pelaksanaan PPRG dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT), obyek pengawasan, Sumber Daya Manusia (SDM), waktu dan anggaran yang dibutuhkan.
Tahapan kedua adalah pelaksanaan pengawasan pelaksanaan PPRG, dimana Inspektorat Daerah menentukan kriteria, mengukur pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, hingga menyusun laporan hasil pengawasan.
Tahap ketiga adalah penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan PPRG dan Pemantauan Tindak Lanjut, di mana Inspektorat Daerah mengkomunikasikan hasil pengawasan pelaksanaan PPRG dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan kepada para pemangku kepentingan, dalam rangka perbaikan pelaksanaan PPRG di Pemerintah Daerah.
“Rekomendasi Tindak Lanjut merupakan satu agenda yang harus disampaikan kepada para pemangku kepentingan ini, untuk selanjutkan bisa diturunkan dalam rencana kerja masing-masing SKPD. Sesuai dengan perannya dalam rangka perbaikan pelaksanaan PPRG di masa berikutnya," terangnya.
(Miko, Han)