Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-12-2008
  • 1087 Kali

PT. PLN Wilayah UPJ Ambunten Putus Jaringan 71 Pelanggan

News Room, Jumat ( 26/12 ) PT. PLN di wilayah Unit Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Ambunten memutus jaringan kepada 71 pelanggan Sumenep. Pasalnya, 71 pelanggan tersebut diduga memakai aliran listrik secara ilegal atau tidak resmi. Manajer PLN UPJ Ambunten, Muhammad Alwi mengatakan, dalam Operasi Penertiban dan Pemeriksaan Pemakaian Aliran Listrik yang dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 22 hingga 24 Desember 2008, pihaknya menemukan bukti yang menguatkan adanya pemakaian aliran listrik secara ilegal. Karena itu pihaknya langsung mencabut aliran listrik dan membongkar serta menyita alat pengukur pemakaian listrik (kilo watt hour atau KWH). Muhammad Alwi menyatakan, 71 pelanggan memakai aliran listrik secara ilegal dengan melakukan penyambung aliran listrik sebelum masuk ke KWH. Padahal, pemakaian listrik secara ilegal itu bisa membahayakan keselamatan warga, sebab pemasangan instalasi kabel tidak sesuai dengan prosedur PLN. Muhammad Alwi menuturkan, pelanggan tersebut tersebar di Desa Bantelan dan Desa Batuputih Daya Kecamatan Batuputih, serta Desa/Kecamatan Manding. Sementara itu Wilayah Kerja PLN UPJ Ambunten meliputi Kecamatan Ambunten, Manding, Rubaru, Dasuk, Batuputih, dan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, serta sebagian Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. ( Yasik, Esha )