Media Center, Rabu ( 02/08 ) PT Garam (Persero) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan izin
persetujuan impor garam sebanyak 75.000 ton, agar dapat segera memenuhi
kebutuhan garam konsumsi masyarakat.
Direktur Keuangan PT Garam,
Anang Abdul Qoyyum mengatakan, rencana impor garam dari Australia
tersebut ditargetkan tiba di Indonesia pada 10 Agustus 2017.
"Seharusnya
izin persetujuan impor sudah diterbitkan pada Senin 31 Juli 2017 dan
kapal akan tiba di sini pada 10 Agustus, tapi sampai sekarang belum
keluar (izin impor),"katanya di sela-sela Kunjungan Kerja Anggota Komisi
VI DPR-RI, Bambang Haryo Soekartono di kantor PT Garam, Rabu (02/08).
Dia
menambahkan, impor garam yang ditugaskan kepada PT Garam tersebut sudah
disepakati oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, dan Satgas Bareskrim.
"Garam impor yang disepakati adalah dengan HS Code 92, yakni untuk bahan baku garam dan bukan garam industri,"katanya.
Untuk
kali ini, lanjut Anang, PT Garam hanya impor dari Australia, sedangkan
India tidak lagi karena memang di India saat ini cuacanya sedang basah.
Dalam
kesempatan yang sama, Komisi VI DPR-RI, Bambang Haryo mengatakan,
pemenuhan garam konsumsi dari impor nantinya tidak bisa terus menerus
dilakukan, tetapi pemerintah harus bergerak dan berdaulat untuk
melindungi 11 komoditas, salah satunya garam. ( BC, Esha )