Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-03-2007
  • 609 Kali

PT. GARAM LAKUKAN MoU PENGGARAPAN LAHAN DENGAN PETANI GARAM

Sumenep-Kominfo News Room : Setelah melalui proses panjang, akhirnya PT. Garam (Persero) bersedia memberikan lahan pegaramannya kepada pihak petani. Pemanfaatan lahan pegaraman oleh petani garam, seiring adanya rekomendasi dari Komisi II DPR-RI pada tanggal 27 Nopember 2006 lalu dan ditindak lanjuti dalam pertemuan di Pemprop Jatim. Dalam Pertemuan terakhir pada tanggal 26 Pebruari 2007 lalu di difasilitasi oleh Kabiro Perekonomian Pemprop Jatim dan dari PT. Garam diwakili oleh salah satu Deputi dari kementrian BUMN. Kepada News Room saat jumpa pers di Kantor PT. Garam (Persero) Kalianget, Jum’at pagi (02/03), kuasa Hukum PT. Garam, Wiyono Subagyo mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan terakhir pelaksanaan perjanjian penggarapan lahan pegaraman langsung dengan para petani, tidak melalui kelompok petani manapun. MoU atau perjanjian kontrak pemanfaatan lahan pegaraman ditanda tangani langsung oleh petani secara perorangan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten setempat. Wiyono Subagyo menerangkan, saat ini PT. Garam (Persero) menunggu kesiapan dari 3 Pemkab di Madura, yakni Sampang, Pamekasan dan Sumenep untuk memfasilitasi penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan pegaraman dengan para petani. Sementara itu Kepala Humas PT. Garam, RB. H. Moh. Farid Zahid, SH mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pendataan ulang terhadap lahan-lahan yang akan di kontrakkan kepada para petani, jika ternyata lahannya tidak cukup, PT. Garam akan memberikan pengelolaan secara bergiliran. Namun kerjasama dengan petani tersebut merupakan penggarapan lahan pegaraman yang tidak produktif untuk proses pembuatan garam. ( Yasik, Esha )