Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-02-2012
  • 597 Kali

PT. Garam Hentikan Paksa Aktivitas Petani Garam

News Room, Senin ( 27/02 ) PT. Garam (persero) di Sumenep, menghentikan paksa aktivitas warga saat membuat tanggul di lahan pegaraman, di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, pada Senin (27/02) pagi. Padahal, penggarapan lahan itu sesuai surat izin yang dikantongi dari Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini PU. Pengairan karena, lahan tersebut merupakan milik Pemkab setempat. Akibatnya, terjadi adu mulut antara warga dengan petugas keamanan PT. Garam. Karena warga bersikukuh tidak mau menghentikan penggarapan lahan dengan alasan mengantongi surat izin. Sedangkan, petugas keamanan PT. Garam tetap ngotot agar pekerjaan itu segera dihentikan sesuai tugas dari atasannya. Salah seorang warga Desa Kalimook, Kalianget, Sumenep, Abu Said, selaku pemilik surat izin menjelaskan, pembuatan tanggul di lahan ini sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Namun setelah pekerjaan mencapai 90 persen, tiba-tiba saat ini PT. Garam menghentikan yang alasannya lahan tersebut miliknya. “Kami tidak terima dihentikan sembarangan oleh PT. Garam. Kami ini menggarap lahan karena sudah memiliki surat izin dari Pemkab Sumenep. Kami akan berhenti kalau PT. Garam bisa menunjukkan sertifikat lahan ini,” kata Abu Said, dilokasi penggarapan lahan di Desa Kalimook, Kalianget, Sumenep, Senin (27/02). Abu Said menerangkan, pihaknya mendapat surat izin penggarapan lahan sekitar 2 hektar atau 20 ribu meter persegi, dari 6 hektar lahan milik PU. Pengairan, di desa setempat. Peruntukannya dua fungsi, yakni untuk lahan pegaraman dan tambak ikan. “Sudah jelas kami menggarap sesuai aturan. Kami disini memperoleh izin normalisasi lahan dari pemerintah, karena selama ini lahan tersebut tidak difungsikan. Jadi, total dana yang keluar sudah mencapai Rp. 140 juta. Makanya, kami tidak akan berhenti sebelum kami menerima bukti kepemilikan PT. Garam. Kalau memang lahan ini miliknya, tolong tunjukkan pada kami,”terangnya. Sementara, Kepala Biro Hukum PT. Garam Kalianget, Sumenep, H. Farid Zahid, SH, MH mengaku untuk menghentikan pekerjaan pembuatan tanggul yang dilakukan warga, karena lahan itu diklaim milik PT. Garam. “Sertifikatnya ada atas nama Perum Garam Kalianget. Jadi kami mempunyai hak untuk menghentikan pekerjaan warga, sebab lahan itu milik kami, bukan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kalau memang warga mendapatkan izin dari Pemkab, kami sudah meminta supaya dihadirkan biar persoalan ini jelas,”ujar H. Farid. Oleh karena itu, H. Farid meminta warga tidak melanjutkan pekerjaan pembuatan tanggul, agar tidak menambah biaya. “Kalau masih dilanjutkan, kami terpaksa harus menghentikan dengan cara kami sendiri,”ungkapnya. H. Farid juga mengungkapkan, dasar pengusiran penggarap lahan itu karena pihaknya memiliki dasar hukum dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. “Tindakan kami ada dasar hukumnya dari Menteri, makanya kami tidak segan-segan akan mengusir mereka kalau pekerjaannya masih dilanjutkan,”pungkasnya. ( Nita, Esha )