Sumenep-Kominfo News Room : Persoalan pembagian poyek pembangunan tahun 2006 menuai kesepakatan antara Komisi C dan 3 Dinas Pekerjaan Umum (PU), yakni Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Pengairan dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2006. Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH kepada News Room menuturkan, perlaksanaan pembagian proyek yang nilainya diatas Rp.100 juta, sejak tahun ini sudah melalui pelelangan umum. Namun pihaknya berharap terkait pelelangan umum ini, kontraktor lokal tetap memperhatikan rekanan daerah dan tidak ada monopoli perolehan proyek, karena dengan pelelangan bebas ini dimungkinkan yang mengikuti pelelangan umum ini hanya segelintir kontraktor saja. Hal senada juga diungkapkan Asisten Pembangunan dan Keuangan Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, MM pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa ini memang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2006, dimana nilai proyek Rp.50 juta melalui penunjukan, Rp.50 juta hingga Rp.100 juta, pelaksanaannya melalui pelelangan umum terbatas dan Rp.100 juta keatas melalui pelalangan umum. Menyoal nasib kontraktor lokal jika proyek itu dilakukan dengan pelelangan umum ini, H. Djasmo mengaku, meski pelaksanaan proyek itu melalui pelelangan umum, pihaknya meminta kontraktor lokal tidak perlu khawatir, karena kontraktor lokal yang tidak mendapatkan proyek diatas Rp.100 juta, masih ada peluang untuk memperoleh proyek yang nilainya Rp.50 juta dan proyek senilai Rp.50 juta hingga Rp.100 juta. Oleh karenanya menurut H. Djasmo, pihaknya berharap kontraktor lokal sudah mempersiapkan sejak dini, utamanya dalam peningkatan kwalitas dan profesionalisme kerja, sehingga mereka mampu bersaing dengan kontraktor luar daerah. ( Yasik, Esha )