Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-04-2019
  • 1886 Kali

Proses Hukum, Bagi Penyelenggara Pemilu Lakukan Tindak Pidana

Media Center, Jumat ( 05/04 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempersilahkan untuk memproses secara hukum bagi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yang ketahuan tidak netral, atau melakukan tindak pidana.

Seluruh penyelenggara Pemilu 2019 hingga tingkat Desa harus bersikap netral. Karena netralitas penyelenggara itu menjadi pertaruhan sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu 2019.

"Tidak ada ampun bagi penyelenggara Pemilu, sekalipun KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), yang bertindak kriminal, atau prilaku pidana Pemilu, ya silahkan ditangkap dan diproses hukum," kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Jumat (05/04/2019).

Sementara Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i menuturkan, netralitas penyelenggara merupakan keharusan. Bahkan, jika terdapat salah satu penyelenggara Pemilu yang mengajak untuk mendukung salah satu calon, tindakan tersebut masuk pada pelanggaran kode etik.

"Nantinya, kalau benar-benar terbukti melakukan ajakan ke calon, maka ini masuk pelanggaran kode etik," tuturnya. 

Imam berpesan kepada para penyelenggara Pemilu, seperti petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Mengingat PPK dan PPS merupakan bagian terpenting dalam proses Pemilu 2019.

"Setiap penyelenggara pasti sudah tahu, terkait peraturan itu, lebih-lebih Undang-Undang yang melekat di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kalau sudah terbukti melanggar, maka bisa masuk ke ranah hukum," tegasnya. ( Nita, Esha )