News Room, Rabu ( 10/06 ) Dalam rangka meningkatkan pelayanan wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu disusun standar operasional dan prosedur pelaksanaan pelayanan PBB-P2 dalam SISMIOP tahun 2013.
Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Abd. Suud, MM kepada News Room, Rabu (10/06) mengatakan, standar operasional dan prosedur pelaksanaan PBB-P2 setiap aparatur pelayanan di lingkungan DPPKA setempat, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Selanjutnya, petugas memberi informasi yang berkaitan dengan pelayanan PBB-P2 dan memberi penjelasan tentang kelengkapan persyaratan yang diperlukan pemohon.
Selain itu meneliti dan mencocokkan data wajib pajak dengan data grafis/peta pada basis data PBB-P2 dan membuat berita acara penelitian lapangan. ( JuP-01, Fer )