Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-08-2013
  • 526 Kali

Promosi Dan Mutasi PNS Ada Ditangan Kepala Daerah

News Room, Kamis ( 15/08 ) Pemerintah merevisi draft Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pada draft awal, wewenang Kepala Daerah untuk mengangkat dan memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipangkas. Tapi, setelah RUU dikoreksi, wewenang itu dipertahankan dengan sedikit pembaruan sistem. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo menuturkan, awalnya muncul wacana bahwa wewenang pengangkatan dan mutasi PNS oleh Kepala Daerah dihapus. Sebagai gantinya, wewenang itu dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi, Kabupaten, atau Kota. Pemerintah memilih jalan kompromi, dengan tetap memberikan kuasa kepada Kepala Daerah untuk merotasi jajarannya. “Jika diserahkan full ke Sekda, kami khawatir akan ada matahari kembar,”ujar Eko kemarin. Meski wewenang mengangkat dan memutasi PNS ada pada Kepala Daerah, pelaksanaannya tidak mutlak seperti saat ini. Pengangkatan pejabat baru oleh Kepala Daerah, wajib diawali dengan seleksi terbuka. Kepala Daerah tidak boleh ikut campur dalam seleksi terbuka pengisian jabatan tersebut. Seleksi itu menjadi tanggung jawab Sekda dan Tim Seleksi Independen. Setelah melaksanakan rangkaian seleksi, tim menyodorkan minimal 3 kandidat pejabat kepada Kepala Daerah. “Penyerahan hasil itu komplet dengan nilai ujiannya. Selanjutnya, penetapa PNS yang menjadi pejabat ada di tangan Kepala Daerah,”tandasnya. Eko berharap mekanisme baru itu tidak memantik gejolak di daerah. Ketika berembus wacana pelimpahan wewenang pembina kepegawaian dari Kepala Daerah ke Sekda, muncul gelombang penolakan dari Kepala Daerah. Padahal, niat untuk pelimpahan wewenang itu positif. Yakni, menghindari politisasi pengisian jabatan atau mutasi pegawai di jajaran Pemerintah Daerah. Pengisian jabatan dengan sistem seleksi terbuka masih diperebutkan di internal PNS. Menurut Eko, saat ini belum waktunya dibuka pertarungan antara PNS dan profesional untuk pengisian jabatan tertentu. ( JP, Esha )