News Room, Kamis ( 19/09 ) Anggaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013, yang dikucurkan sebanyak 100 Desa di Sumenep, harus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik kualitas maupun administrasinya. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si pada acara Sosialisasi Tingkat Kabupaten Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2013, di Pendopo Agung Kraton Sumenep, Kamis (19/09). Menurutnya, bantuan dana dari pusat tersebut jangan sampai dipergunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, misalnya untuk memperkaya diri sendiri. “Saya minta para Kepala Desa untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam merealisasikan berbagai program pemberdayaan di Desa,”ujarnya. Bahkan, jika kebutuhan atau bahan proyek bisa didapatkan di daerah setempat, jangan malah mendatangkan bahan dari daerah lain. Sebab, dengan program tersebut, bagaimana masyarakat mampu menikmati dampaknya secara ekonomis. Selanjutnya, mantan Kepal Bappeda Sumenep ini berharap, agar semua pihak mengawasi program ini dengan sebaik-baiknya. Sebab, baik dan buruknya kinerja pembangunan, apabila semua pihak ikut serta berpartisipasi di dalamnya. “Namun, pengawasan juga dilaksanakan dengan cara-cara yang baik dan bijaksana, dengan mengendepankan kekeluargaan dan i’tikad baik,”tambahnya. Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Moh. Zain Saleh, M.Si menjelaskan, Kabupaten Sumenep pada awalnya, di tahun 2013 ini hanya mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 4.250.000.000,00 untuk 17 Desa. Namun, akhirnya alokasi dana untuk Kabupaten Sumenep, melalui dana APBN Perubahan 2013, meningkat menjadi Rp. 25 milyar untuk alokasi 100 Desa di 23 Kecamatan, yang setiap Desa akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 250 juta. “Tahun ini ada peningkatan dibandingkan tahun 2012 lalu, yang hanya 22 Desa sasaran di 16 Kecamatan dengan jumlah anggaran Rp. 5,5 milyar,”jelasnya. Ditambahkan, jika penetapan Desa-desa sasaran, murni kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. setidaknya, dengan 100 Desa yang menerima bantuan ini, berarti hampir 30 persen Desa di Kabupaten Sumenep yang mendapatkan alokasi dana PPIP. ( Ren, Esha )