Sumenep-Infokom News Room : Guna menyelesaikan kasus pengklasiran (pengukuran) tanah di Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura, dilakukan dengan Program Nasional (Prona), namun karena ada penarikan pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat Desa, akhirnya Komisi A DPRD Sumenep menggelar klarifikasi di Kecamatan Gapura dengan Camat, Kepala Desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. H. Kamalil Ersyad, MPd seusai pertemuan mengatakan, program pengklasiran tanah sesuai Undang-Undang yang dilakukan melalui Program Nasional (Prona) itu tidak dipungut biaya, namun dari tahun 2500, peta tanah di Desa Gapura Barat yang akan dirubah kepemilikannya ditarik biaya. Dan dari pertemuan itu diakui, bahwa pungutan liar itu merupakan kesalahan dari perangkat Desa, karena tidak melalui musyawarah desa. Menyoal penyelesaiannya, H. Kamalil Ersyad mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak lanjuti persoalan itu, hanya saja pihaknya menyarankan agar persoalan itu diselesaikan memalui rembuk desa. Selanjutnya H. Kamalil Ersyad menambahkan, sebenarnya kasus pungutan liar itu terjadi di dua Desa, yakni Desa Gapura Barat dan Desa Longos Kecamatan Gapura, akan tetapi di Desa Longos tidak terjadi persoalan karena penarikan itu sudah melalui musyawarah desa. Sedangkan yang dihimpun News Room, besarnya pungutan liar itu bervariasi, ada yang ditarik biaya sebesar Rp.25.000,00 hingga Rp.50.000,00. ( Yasik, Esha )