News Room, Selasa (18/08) Pelaksanaan program Konversi Minyak Tanah ke LPG yang dilaksanakan secara nasional, dan di Kabupaten Sumenep masih dalam pendataan calon penerima bantuan elpiji, tenyata masih banyak disalah gunakan dan dimanfaatkan oleh oknum dibawah. Hal tersebut diungkapkan salah seorang aktifis LSM Gerindo, Sarkawi. Menurutnya dalam pantauannya dibeberapa Desa, khususnya di Kecamatan Talango masih ada pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas pendata dibawah, seperti Kadus maupun aparatur Desa setempat. “Padahal konversi minyak tanah kepada LPG jelas tidak ada pungutan apapun, tapi ternyata masyarakat masih harus dibebani biaya, yang alasannya bervariasi. Ada yang dengan alasan untuk adminitrasi kependudukan dan sebagainya,â€Âujar Sarkawi. Karena itu, pihaknya berharap Tim Pelaksana dan Pengawas yang memang bertanggung jawab terhadap program konversi Mitan ke LPG ini melakukan sosialisasi kepada masyaakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dibawah. Dijelaskan, penarikan biaya bantuan LPG bervariasi, antara Rp. 10.000,00 hingga Rp. 15.000,00. Hal tersebut diakui Sarkawi dibebankan kepada setiap warga. Sebab, meskipun sudah memiliki KSK dan KTP masih saja dengan alasan untuk biaya domisili penduduk, yang ujung-ujungnya tetap harus membayar. Padahal sudah jelas tidak dibenarkan melakukan apungutan apapun terhadap porgram konversi dari Mitan ke LPG ini Sementara Kepala Desa Kombang Kecamatan Talango, Halik ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku tidak banyak tahu persoalan tersebut. Bahkan dia enggan berkomentar lebih lanjut. ( Ren, Esha )