News Room, Rabu ( 20/10 ) Karena tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan program ajudikasi tahun 2009 terhadap pengajuan tanah pecaton Asta Tinggi, puluhan pengurus Yayasan Penjaga Asta Tinggi (YAPASTI), Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep, mempertanyakan kinerja Tim Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep (BPN). Ketua Komite YAPASTI, A. Madhani mengungkapkan, Tim Ajudikasi harus obyektif dalam menentukan pengukuran terhadap tanah pecaton asta tinggi, serta harus melibatkan pihak YAPASTI. Sebab, YAPASTI-lah yang banyak tahu tentang batas tanah tersebut. “Seharusnya dalam pelaksanaan ayudifiksi, tim dari Pertananahan melibatkan kami sebagai pengurus YAPASTI. Sehingga, nantinya tidak muncul berbagai persoalan dalam pelaksanaannya,†ujarnya. Ketua YAPASTI, Mohammad Tuffa menambahkan, ketika tanah Asta Tinggi bermasalah, maka kepala penjaga Asta Tinggi berhak mengamankannya. Dengan demikian sudah jelas, bahwa YAPASTI juga berwenang penuh terhadap keberadaan Asta Tinggi. Program sertifikasi atas tanah di Asta Tinggi di Desa Kebunagung, mendapat protes dari puluhan pengurus YAPASTI. Padahal, dalam keterangan tentang pengaturan tanah Asta Tinggi pihaknya berhak mengamankanya, atas dasar itu pengurus YAPASTI mendesak pihak tim ajudikasi tahun 2009 agar mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Daerah tersebut. Caranya, dengan melibatkan YAPASTI yang ditunjuk sebagai penjaga asta tinggi. Sementara, Ketua Tim Ajudikasi, Wahyu Sudjoko, kepada wartawan menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mempertemukan kedua belah pihak, yakni YAPASTI dan Pengurus Yayasan Panembahan Sumolo (YPS). Ini terpaksa dilakukan, agar persoalan tanah Asta Tinggi tidak menjadi masalah yang berkepanjangan. ( Ren, Adjie )