Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-04-2006
  • 1023 Kali

PROFESIONALISME WARTAWAN HARUS BERDASAR KODE ETIK JURNALISTIK

Sumenep-Kominfo News Room : Profesionalisme wartawan secara umum diartikan representasi ideologi atau nilai-nilai yang dianut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kewartawanan. Pers harus menghormati hak asasi setiap orang, maka pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Bahkan dalam menjaga kepercayaan publik dan menjaga profesionalisme, wartawan Indonesia harus mentaati kode etik jurnalistik. Dahlan Iskan selaku pembicara Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dengan tema “Membangun Kebebasan Pers Yang Beretika� di Hotel Garden Palace Surabaya, Rabu (05/04) kemarin mengatakan, kode etik wartawan Indonesia telah diganti dengan Kode Etik Jurnalistik yang disahkan 24 Maret 2006. Dengan kode etik yang baru ini di harapkan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Menurut Dahlan, yang menarik dari kode etik baru itu adalah pada Pasal 1 tafsir A bahwa pers harus independen dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi pihak lain termasuk pemilik modal. Hal ini mencerminkan pemilik modal merupakan hambatan dalam independensi karya jurnalistik, sedangkan peranan modal menjadi sangat penting dalam industri media massa. “Namun, industri pers tidak bisa jalan tanpa modal�, ungkapnya. Dikatakannya, pada pasal 3 tentang rumusan opini merupakan tindak lanjut atas banyaknya pendapat yang mengatakan wartawan terlalu mencampurkan opini dan fakta. Perlu dipahami bahwa opini terbagi atas dua macam. Yakni opini yang bersifat interpretatif dan yang bersifat menghakimi. Dahlan menuturkan, opini yang bersifat intepretatif boleh saja dilakukan. Sedangkan opini yang bersifat menghakimi bisa dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik. “Jadi ada pembedaan pada kedua sifat opini tersebut�, tandasnya. Ditambahkannya, kode etik jurnalistik sangat khas posisinya dan berbeda dengan kode etik sebelum ada UU Pers. Pada UU Pers pasal 2, wartawan bisa diangap melanggar hukum jika tidak mentaati kode etik. Hal ini menjadi sangat penting, sebab selain melanggar kode etik, juga melanggar UU Pers. “Kalau tidak ingin melanggar kode etik ada jalan keluarnya dan jika ditempuh, maka tidak dikenai sanksi, seperti dengan meralat dan meminta maaf�, tambahnya. ( Info Jatim, Esha )