Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-12-2012
  • 454 Kali

Prioritaskan RUU Pemda, Daripada RUU Pilkada

News Room, Selasa ( 04/12 ) Pembahasan RUU Pemeritah Daerah (Pemda) akan menjadi prioritas dari pada RUU terkait, seperti RUU Desa dan RUU Pilkada. DPR menyepakati untuk terlebih dahulu menyelesaikan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagai induk pengaturan otonomi daerah. “Yang lebih dulu diselesaikan adalah RUU Pemda. Setelah itu baru RUU Pilkada dan RUU Desa,“kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung Parlemen, kemarin (03/12) Hal itu merupakan kesepakatan rapat konsultasi Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dengan Pimpinan Pansus RUU Pemda/Desa, serta Panja RUU Pilkada. Dalam rapat konsultasi itu juga disinggung paket RUU Pemda, Desa dan Pilkada yang diajukan pemerintah untuk dibahas DPR. Menurut Priyo, meski RUU Pemda diprioritaskan, bukan berarti 2 RUU lain terbengkalai. Dia menyatakan, RUU Pemda tetap dibahas secara simultan dengan RUU Desa dan Pilkada. “Bukan dibahas bergantian, ketiganya tetap bersamaan,“ujarnya. DPR menargetkan, Pembahasan RUU Pemda selesai paling lambat pada masa persidangan III tahun sidang 2012-2013. Masa persidangan itu dimulai Januari sampai April 2013. Ketua Pansus RUU Pemda, Totok Dryanto menambahkan, prioritas diberikan ke RUU Pemda, karena RUU tersebut merupakan induk dari pengaturan otonomi daerah. “Seluruh aturan yang terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk RUU Desa dan Pilkada, harus sesuai dengan aturan dalam RUU Pemda,“ujarnya. Sat ini Pansus terus membahas RUU Pemda bersama Pemerintah. Awalnya Pansus mengklasifikasi 1.493 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Pemda. Namun, akhirnya Pansus sepakat untuk tidak membahas 792 DIM, karena pendapat Pansus sama dengan usulan Pemerintah. Hanya 711 DIM yang akan dibahas, karena masih ada perbedaan pandangan antara Pansus DPR dan Pemerintah. ( JP, Ingun, Esha )