Sumenep-Kominfo News Room : Pernyataan yang dilontarkan Ketua Yayasan Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Drs. H. Kurniadi Wijadja, M.Si dengan meminta Rektor Unija, Dr. Ir. Ida Ekawati, MP untuk melegalkan Forum Komunikasi Mahasiswa Unija (FKMU), ternyata mengundang perhatian dari kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unija. Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Unija, Ach. Wahid mengaku, pihaknya sangat menyayangkan sikap dari Ketua Yayasan tersebut. Karena, dianggap terkesan ikut intervensi terhadap Universitas, dan dinilai terlalu memaksa kepada Rektor untuk melegalkan FKMU tersebut. Padahal, itu merupakan hak dan wewenang Rektor dalam memberikan keputusan, apakah akan melegalkan atau malah membubarkan FKMU tersebut. Wahid menuturkan, seharusnya Ketua Yayasan Unija itu, hanya bertindak sebagai pengawas, untuk mengawasi dan mengontrol jalannya akademik di Unija, bukan malah ikut serta didalam Universitas. Karena, Ketua Yayasan tersebut, tidak tahu persis bagaimana mekanisme yang dijalankan FKMU itu. Wahid menerangkan, sebenarnya pihaknya tidak pernah menjegal keinginan dari mahasiswa, untuk kreatif berdiskusi. Namun, cara yang dilakukan FKMU itu dinilai menyalahi struktur keorganisasian di Unija, sehingga menimbulkan polemik. Karena itu, pihaknya menolak apabila Rektor Unija melegalkan FKMU tersebut. Sementara itu, hal senada juga dilontarkan Rektor Unija Sumenep, Dr. Ir. Ida Ekawati, MP. Ia menuturkan, sebetulnya pihaknya tidak pernah mepermasalahkan adanya kelompok diskusi dalam Universitas. Karena, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 pasal 17 tentang kebebasan akademik dan otonomik keilmuwan, mahasiswa bebas melakukan dan membentuk kelompok diskusi, hanya saja harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam Universitas tersebut. Karena itu, Ida Ekawati menandaskan, untuk menghindari terjadinya polemik berkepanjangan, pihaknya, Senin kemarin (15/05) menggelar pertemuan antara FKMU dengan BEM Unija dan BEM masing-masing Fakultas. Sehingga, disepakati bahwa FKMU itu dibubarkan. Namun, ia menjelaskan, apabila mahasiswa tetap menginginkan adanya suatu kelompok diskusi, pihaknya siap memfasilitasi dalam pembentukan UKM Penalaran, melalui BEM Univeristas Wiraraja Sumenep. ( Nita,Esha )