Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2008
  • 465 Kali

Presiden Akan Tandatangani PP Pendanaan Pendidikan

News Room, Rabu ( 02/07 ) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, dirinya dalam satu dua hari mendatang akan menanda tangani 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masalah pendanaan pendidikan serta wajib belajar (Wajar) yang telah lama dinantikan para guru. “Insya Allah dalam satu dua hari mendatang ini akan saya tandatangani PP yang masing-masing adalah pendanaan pendidikan serta wajib belajar,”kata Presiden Yudhoyono di Palembang, Selasa malam, (01/07) ketika membuka Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke 20. Acara pembukaan kongres ini dihadiri pula Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mendiknas Bambang Soedibyo, Mensesneg Hatta Rajasa, Menkominfo, M. Nuh, serta Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi. Presiden mengatakan, pada Selasa sore Mendiknas bersama Mensesneg serta Sekretaris Kabinet telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. “Anda bisa datang ke Jakarta untuk melihat saya menandatangani kedua PP itu,” kata Presiden kepada 2.000 guru yang datang dari 33 Propinsi pada kongres yang berlangsung hingga 4 Juli 2008 itu. Presiden menjelaskan, penandatanganan kedua PP itu akan diikuti pula dengan penandatanganan satu PP yang mengatur masalah guru. Dengan penandatanganan ketiga PP tersebut diharapkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ratusan ribu guru akan bisa dilaksanakan. Pada kesempatan itu Kepala Negara mengeluarkan instruksi kepada seluruh Gubernur, Bupati, serta Walikota agar mengalokasikan dana semaksimal mungkin bagi sektor pendidikan serta untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Sementara itu, Ketua Umum PGRI, Muhammad Surya juga menyampaikan harapannya agar pemerintah benar-benar melaksankan upaya meningkatkan kesejahteraan para guru.l Ditempat yang sama Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo menyebut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sempat menimbulkan kesulitan bagi para pejabat. “Kedua UU itu menyesakkan dada Menteri Keuangan, karena sebagai bekas Menteri Keuangan, saya sangat menyadari beratnya beban melaksanakan kedua UU tersebut,”kata Bambang Sudibyo yang sebelum menjadi Mendiknas, telah bertugas sebagai Menteri Keuangan. Bambang Sudibyo mengatakan, pelaksanaan UU juga sempat menimbulkan kesulitan bagi Presiden SBY. ( Antara, Esha )