News Room, Selasa ( 16/12 ) Turunnya harga premium sebesar Rp. 500,00 dari Rp. 5.500,00 menjadi Rp. 5.000,00, ternyata tidak mempengaruhi terhadap tarif angkutan umum. Terbukti, sampai saat ini, mobil pengangkut umum (MPU) antar Kecamatan maupun Kabupaten, masih tetap memberlakukan tarif lama. Bahkan, sebagian besar para MPU itu enggan menurunkan tarif. Salah seorang supir MPU jurusan Kota-Kalianget, Arif, mengatakan, bahwa tarif angkutan memang belum bisa diturunkan, meski harga premium sudah turun. “Bagaimana kami bisa menurunkan tarif, sementara harga onderdil masih melambung. Bagi kami, turunnya harga premium itu bukan patokan untuk menurunkan tarif,â€Âujarnya kepada wartawan, ketika mangkal di Jalan Dr. Cipto, Sumenep, Selasa (16/12). Sementara, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumenep, RB. Agus Irianto, SH membenarkan, jika tarif angkutan umum memang belum diturunkan. “Selama harga suku cadang mobil belum turun, dipastikan tarif angkutan juga tidak akan turun,â€Âujarnya. Ia mengaku, untuk saat ini para MPU diberikan kebebasan untuk menentukan tarif angkutan, selama peraturan baru mengenai tarif belum dikeluarkan. Bahkan, pihaknya memprediksi, kondisi itu tidak akan berlangsung lama, karena dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menggelar rapat dengan instansi terkait, untuk menentukan tarif angkutan, seiring penurunan harga premium ini. “Jika tarif angkutan umum tetap tidak diturunkan, maka warga yang merasa akan dirugikan,â€Âpungkasnya. ( Nita, Esha )