Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-05-2007
  • 585 Kali

Pranata Humas Gantikan Jupen

Sumenep-Kominfo News Room : Kegiatan pelayanan dan penyebaran informasi tentang kebijakan pemerintah kepada masyarakat praktis terhenti, setelah Departemen Penerangan dilikuidasi pada 26 Oktober 1999 serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Pasalnya, pejabat fungsional Juru Penerang (Jupen) baik di pusat maupun di daerah tidak berfungsi. Selain itu, masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijaksanaan yang berbeda-beda dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat. Menurut Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Sumarwati Meinara, pada acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Humas di Hotel Utami Juanda, Sidoarjo, beberapa waktu lalu, untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pemerintah dalam memberikan pelayanan dan penyebaran informasi kepada masyarakat, Lembaga Informasi Nasional (LIN) terus mencoba untuk membentuk Jabatan fungsional sebagai pengganti Jupen, dan jabatan fungsional itu akan lebih terbuka untuk semua pegawai negeri sipil. Pengertian jabatan fungsional berdasarkan Keppres Nomor 87 tahun 1999 yakni kedudukan yang menunjukkan tugas, tangungjawab, wewenang dan hak PNS dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau ketrampilan tertentu serta mandiri. Sementara untuk pranata humas adalah PNS yang diberi tugas, tangung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Sumarwati Meinara menjelaskan, kegiatan sosialisasi jabatan pranata humas ini merupakan kegiatan yang terkait dengan hasil penggabungan tiga instansi, yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Informasi Nasional, dan Ditjen Postel Departemen Perhubungan. Dengan penggabungan tersebut, maka dilakukan perbaikan Keputusan Menpan Nomor 117/KEP/M.PAN/10/2003 tentang jabatan fungsional pranata humas dan angka kredit. Sedangkan LIN menjadi instansi pembinanya dan Kep Menpan telah diganti dengan Peraturan Menpan Nomor: Per/109/M/11/2006 serta ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dengan kepalaBadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/8/2006, dan Nomor : 18A tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksana Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya. Untuk Depkominfo saat ini secara serentak melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis ke beberapa daerah, di antaranya Jatim, Jateng, Jabar, Bali, Sumatra dan Kaltim. Untuk memberdayakan para pejabat fungsional pranata humas. Sementara bagi instansi yang belum mengangkat pejabat fungsional pranata humas dalam kesempatan ini kami sampaikan masa impassing/penyesuain sampai dengan 30 Juni 2007. Setelah masa impassing tersebut habis, maka staf yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional tersebut harus mengikuti diklat sertifikasi. “Kedepan jabatan fungsional dapat dimungkinkan mengisi jabatan struktural,” ujarnya. Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah, SH pada sambutan pembukaan mengatakan, kegiatan layanan informasi dan kehumasan saat ini amat diperlukan dalam berbagai profesi, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Kegiatannya memberikan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah dan meluruskan informasi, serta mengklarifikasikan informasi yang kurang tepat. Dengan adanya kegiatan pelayanan informasi kehumasan diharapkan terwujud kesamaan dan pengertian serta persepsi terhadap informasi yang berkembang. Baik tentang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sarta pelayanan publik antar komponen masyarakat dan pemerintah, sehingga timbul partisipasi aktif dari seluruh warga masyarakat. Syaiful mengaharapkan, bagi pejabat pranata humas nantinya akan menjadi tempat bertanya bagi masyarakat tentang berbagai informasi yang menyangkut berbagai kebijakan pembangunan. Kegiatan pelayanan informasi kehumasan kedepan akan menjadi ujung tombak kegiatan pemerintah dibidang informasi dan komunikasi, sehingga seorang pejabat pranata humas akan melakukan mulai dari perencanaan, penyediaan dan penyebarluasan informasi pelaksanaan kehumasan dan kelembagaan, serta pengembangan pelayanan informasi. (JNR,Esha)