Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-07-2006
  • 499 Kali

PRAKTEK TERAPI PENYEMBUHAN ION AKAN DITERTIBKAN

Sumenep Kominfo News Room : Komisi D DPRD Sumenep menyerukan instansi terkait untuk menertibkan praktek terapi penyembuhan alternatif ION yang belakangan ini mulai menjamur di Bumi Sumekar. Anggota Komisi D DPRD Sumenep, Badrul Aini menjelaskan, sesuai Surat Edaran dan Rekomendasi dari Departemen Kesehatan RI serta Dinas Kesehatan Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep diminta secepatnya menertibkan penyembuhan alternatif ION, karena pengobatan altenatif itu hingga saat ini belum diketahui manfaat dan dampaknya terhadap pasien. Untuk itu dalam waktu dekat ini, Komisinya akan berkoordinasi dengan instansi terkiat untuk melakukan pendaataan dan penertiban. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Shinta W. Oetomo menerangkan, peralatan penyembuhan alternatif ION itu memang belum memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI, bahkan manfaat dan dampak terhadap pasien juga belum jelas. Oleh karennya, dengan adanya pemberitahuan itu pihaknya langsung mengeluarkan surat edaran agar praktek penyembuhan dengan ION tersebut dihentikan sebelum ada ijin resmi dari Depatemen Kesehatan RI. dr. Shinta Oetomo mengaku, dari hasil pendataan Dinas Kesehatan di Bumi Sumekar ini ada sekitar 12 lokasi praktek pengobatan altenatif ION. ( Yasik, Esha )