News Room, Rabu ( 13/11 ) Badan Perijinan Perahu dan Alat Tangkap Ikan (BPPTI) Kabupaten Sumenep bersama LSM Bina Swadaya Masyarakat (Bisma) Kecamatan Giligenting dan perwakilan dari PT. SANTOS mengadakan sosialisasi kepada nelayan di Balai Desa Gedugan Kecamatan Giligenting. Menurut Fajarussalam dari Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Sumenep, Selasa siang (12/11) di hadapan puluhan nelayan mengatakan, fungsi dari sosialisasi ini adalah untuk kepentingan para nelayan, khususnya yang ada di Kecamatan Giligenting, karena mayoritas masyarakatnya sebagai nelayan atau penangkap ikan. Untuk itu pentingnya surat perinjinan kepemilikan perahu dan penangkapan ikan di laut harus di miliki oleh para nelayan, sehingga nantinya kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan atau terkena musibah, mereka sudah terdaftar, kemudian kalau ada bantuan alat-alat nelayan akan mempermudah bagi para nelayan untuk memperolehnya. Surat perijinan ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 49 tahun 2005 tentang perijinan dan kepemilikan perahu. Untuk mengurus surat-surat perijinan tersebut bisa dibantu oleh teman-teman di Bina Swadaya Masyarakat (Bisma) sebagai pendamping masyarakat nelayan yang ada di Giligenting. Sementara itu Kepala Desa Gedugan, Rusnan mengatakan, saya sangat senang dengan adanya sosialisasi ini, dan terbukti bahwa dinas terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta BPPTI Kabupaten Sumenep peduli terhadap nasib para nelayan yang ada di Giligenting. Dan saya sebagai Kepala Desa akan selalu siap membantu nelayan untuk mengurus surat perijinan kepemilikan perahu dan tangkap ikan tersebut, sehingga mereka punya payung hukum. “Sosialisasi ini diharapkan mampu membuat masyarakat nelayan menyadari tentang pentingnya memiliki surat kepemilikan perahu dan penangkapan ikan tersebut,”pungkasnya. ( Rahman, Esha )