Sumenep-Infokom News Room : Setelah dilakukan penyusunan daftar pemilih sementara dari semua data pemuktahiran Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada (DP4) yang diterima KPU Kabupaten Sumenep, dari hasil penyusunan yang diperbaharui oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sumenep dari tanggal 20 Maret hingga hari Rabu (30/03). Selanjutnya besok Kamis (31/03) akan ditetapkan oleh PPS menjadi daftar pemilih sementara Pilkada Langsung di Sumenep. Hal tersebut diungkapkan anggota KPUD Sumenep, Hidayat Adiyanto SH, M.Si kepada News Room Selasa (29/03). Tugas PPS berikutnya untuk mengumumkan, melakukan perbaikan dan menerima tanggapan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara itu pada tanggal 1 hingga 3 April 2005 mendatang. Dengan pengumuman daftar pemilih sementara itu diharapkan ada hal-hal yang bisa diperbaiki, misalnya apabila ada kesalahan atau bisa berupa adanya pemilih tambahan. Semua PPS akan menghimpun kemudian dituangkan dalam daftar pemilih tambahan, dan selanjutnya menurut Hidayat, kembali diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Setelah itu dilalui, baru daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan diumumkan untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap pada tanggal 12 April 2005 mendatang, sehingga semua daftar pemilih dalam Pilkada Langsung di Sumenep nantinya akan benar-benar valid. Hidayat juga menerangkan, jika format Pilkada yang akan digunakan dalam Pilkada Langsung di Sumenep itu akan berbeda dengan pelaksanaan tiga Pemilu tahun 2004 lalu. Dimana kartu pemilih akan dicantumkan nomor induk kependudukan yang hanya bisa diisi oleh pihak Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan setempat. Untuk diketahui jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada Langsung tersebut, melalui catatan dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sumenep, terdapat sekitar 794 ribu jiwa dari 1 juta 35 ribu jiwa. ( Ren, Esha )