Media Center, Sabtu ( 28/11 ) Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada 9 Desember besok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasongsongan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memfasilitasi pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sepuluh desa di Kecamatan setempat.
E-KTP merupakan syarat wajib bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 9 Desember besok.
Divisi Perencanaan dan Data PPK Pasongsongan, Moh. Imam mengatakan, perekaman e-KTP tersebut akan berlangsung selama dua hari yakni dari Sabtu hingga Minggu (28-29 Desember 2020).
“Saya berharap PPK meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat desa masing-masing, yaitu dengan aparatur desa terutama Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), dan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ungkapnya, Sabtu (28/11/2020).
Imam menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar tidak ada warga yang hilang hak konstitusionalnya hanya karena tidak melakukan perekaman e-KTP. ( KIM-Milenial/Ismi )