News Room, Sabtu ( 14/03 ) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memahami aturan dan petunjuk teknis yang ada, sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini ditegaskan Ketua PPK Ambunten, Musthafa Imran, S.Sag pada acara rapat kerja PPK dan PPS se Kecamatan Ambunten di Auditorium Sekretariat PPK Kecamatan setempat, Jum’at kemarin (13/03). Disamping itu Musthafa juga mengharapkan kepada seluruh anggota PPS harus lebih gencar melakukan sosialisasi, baik secara formal maupun tidak, kepada kelompok masyarakat melalui pertemuan-pertemuan dan pengajian. Sebab, lanjut Musthafa, Pemilu Legislatif 2009 yang akan digelar 09 April mendatang itu sistemnya berubah, yakni dari mencoblos berubah menjadi menandai atau mencontreng tanda gambar, nomor dan gambar calon. ( JuP-08, Esha )