Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-12-2006
  • 544 Kali

PPH 21 DAN OPDN BERPOTENSI TINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH

Sumenep-Kominfo News Room : Guna meningkatkan pemahaman tentang sistem dan prosedur pumungutan Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh-21) dan pajak pengasilan orang pribadi dalam negeri (OPDN) dan mewujudkan kesadaran pembayar pajak, akhirnya Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah menggelar sosialisasi eksistensi PPh-21 dan OPDN selama 2 hari. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM ketika membuka kegiatan sosialisasi eksistensi PPh-21 dan OPDN di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Rabu pagi (06/12) mengatakan, PPh-21 dan OPDN sangat potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah, dalam rangka menunjang pembangunan, karena itu, dengan kegiatan sosialisasi ini akan menyadarkan obyek dan subyek pajak membayar kewajibanya. Pajak PPh-21 dan OPDN di Indonesia masih relatif ringan dibandingkan negara lain, bahkan setiap orang akan harus membayar pajak. Sekda menekankan masyarakat pajak PPh-21 dan OPDN, seperti Bidan dan Dokter yang membuka praktek, untuk memberikan data yang akurat tentang penghasilan dan pendapatannya, karena jika memberikan data palsu akan bersentuhan dengan hukum. Sementara, sosialisasi eksintensi PPh-21 dan OPDN itu pelaksanaanya dilakukan sejak tanggal 6 hingga 7 Desember 2006, dan diikuti sebanyak 125 orang peserta, yang terdiri dari Bendaraha Satuan Unit Kerja Pemkab Sumenep sebanyak 35 orang, sekolah penerima BOS 25 orang, Bidan dan Tenaga Medis lainnya sebanyak 65 orang. ( Yasik, Esha )