Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-12-2004
  • 843 Kali

PP NOMOR 08 TAHUN MASIH BUTUHKAN ANALISA TAJAM

Sumenep-Infokom News Room : Belum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2003 tentang Restrukturisasi Kelembagaan Daerah hingga saat ini, karena masih membutuhkan analisa yang benar-benar tajam, sehingga masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep. Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Kelembagaan Daerah, Drs. K. Kamalil Ersyad. Dijelaskan oleh Kamalil Ersyad, alotnya Pansus tersebut dalam menetapkan Dinas-dinas yang dinilai pantas untuk dirampingkan, karena belum adanya kata sepakat. Karena itu, menurut Kamalil Ersyad, hingga saat ini beberapa Dinas masih dalam pembahasan, supaya tidak menyimpang dari peraturan yang ada, yaitu agar bisa efektif dan effisien. “Kita sangat membutuhkan analisa yang tajam, karena masih ada Dinas, yang effektif masih ada 14 Dinas, sedangkan Pansus masih ada 12 Dinas, dan ini perlu dianalisa kembali, agar betul-betul bisa representatif�, ungkapnya. Kamalil Ersyad memaparkan, berdasarkan hasil sementara dari rapat Pansus, Selasa (14/12), Dinas yang dinilai pantas dirampingkan, yaitu Dinas Pendapatan Daerah disatukan dengan Dinas Keuangan, Dinas Peternakan, Pertanian, Perhutanan dan Perkebunan dijadikan satu, dan Dinas PU Bina Marga, PU Cipta Karya dan PU Pengairan dijadikan satu, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UKM juga dijadikan satu. Namun dijelaskan lebih jauh oleh Kamalil Ersyad, bahwa perampingan itu belum bisa dijadikan patokan, karena masih dilakukan pembahasan lebih lanjut. Ditambahkan, rapat Pansus tersebut akan dilanjutkan hari Kamis (15/12) besok. ( Tin, Esha )