Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-03-2020
  • 1208 Kali

Polsek Sapeken Ringkus Pemilik 14,68 Gram Sabu

Media Center, Senin ( 02/03 ) Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus pemilik 14,68 narkoba jenis sabu.

Pemilik yakni Moh. Badri (48) warga Dusun Satu Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka merupakan Suku Bajo yang berprofesi sebagai nelayan ini, ditangkap di dalam kamarnya dengan Barang Bukti (BB) 13 poket sabu seberat 14,68 gram," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (02/03/2020).

Penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tiga anggota Polsek Sapeken dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Santoso.

“Dengan info itu, maka dilakukan penggeledahan dan ternyata benar adanya. Barang bukti lain juga kita amankan,” ucapnya.

Dari penggeledahan rumah tersangka, petugas juga mengamankan sebuah sendok kecil stainless, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang 8 centimeter ujung terbelah runcing, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang 2.5 centimeter dalam keadaan terbelah meruncing, dan sejumlah plastik klip kecil.

“Satu bong (alat hisap) terbuat dari bekas botol air mineral juga ditemukan sebagai barang bukti,” paparnya.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114, 112 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )