Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2020
  • 1484 Kali

Polsek Sapeken Amankan Pria Pengrusak Balai Desa Pagerungan Kecil

Media Center, Kamis ( 02/07 ) Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang warga bernama Aldi alias Cammak, umur 25 tahun, alamat Dusun Ujung Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken.

Pria itu ditangkap karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak melakukan pengrusakan terhadap Balai Desa Pagerungan Kecil.

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/06/2020) kemarin sekira pukul 15.00 WIB di Balai Desa Pagerungan Kecil yang terletak di Jalan Masjid Nomor 01 Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/07/2020).

Kejadian tersebut dilaporkan Kepala Desa Pagerungan Kecil, Halilurahman, ke Polsek Sapeken pada Senin (29/06/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Dan terlapor diciduk oleh petugas, Rabu (01/07/2020) kemarin.

Kronologis kejadian itu awalnya pada Minggu (28/06/2020) sekira pukul 15.30 WIB, sewaktu pelapor berada di rumahnya didatangi oleh saksi berinisial MK dengan membawa sebilah parang dan sebuah golok serta memberitahu bahwa sekira pukul 15.00 WIB, pada saat dilaksanakan pendistribusian penyaluran BLT DD di Balai Desa Pagerungan Kecil, bahwa terlapor Aldi datang ke balai desa membuat kerusuhan dengan melemparkan batu ke dalam balai yang mengakibatkan kaca jendela ruangan kepala desa pecah kemudian dihalangi oleh beberapa anggota linmas dan disuruh pulang.

“Berselang sekitar 15 menit kemudian terlapor datang kembali ke balai desa sambil tangan kanannya memegang sebilah parang dan tangan kirinya memegang sebuah palu, sehingga para penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) menjerit ketakutan dan saksi langsung mengambil sebilah parang tersebut dari terlapor serta berhasil merebut sebuah palu dari tangan kiri terlapor,” tuturnya.

Selanjutnya menyuruh pulang kembali terlapor dikarenakan masih ada kegiatan yang dilaksanakan di balai desa.

Dan pada Senin, (29/06/2020), sekira pukul 13.00 WIB, pelapor didatangi beberapa warga yang intinya perbuatan terlapor tersebut sudah sangat meresahkan warga Desa Pagerungan Kecil, sehingga akibat desakan dari warga maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken. Dan pada tanggal 1 Juli 2020 dilakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Dalam hal ini pemerintahan desa mengalami kerugian material sebesar Rp500.000,- akibat kaca jendela yang rusak,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya terlapor bakal dijerat pasal 406 KUH Pidana Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ( Nita, Fer )