Sumenep-Kominfo News Room : Anggota Polsek Ra’as, Minggu kemarin (16/04) sekitar pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan Kapal Porsein KM Galeng Mandiri yang sedang menangkap ikan di perairan Raas. Kapolres Sumenep AKBP Drs. Budiono Sandi, SH menuturkan, pengamanan itu dilakukan, berawal informasi dari masyarakat dan Muspika setempat, bahwa KM Galeng Mandiri asal Pekalongan Jawa Tengah, dengan Nahkoda Suharto (45) warga Desa Trimulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, bersama 20 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap, karena melakukan penangkapan ikan di daerah atau zona terlarang. Budiono menerangkan, berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat setempat, Moh. Akram, bahwa kapal tersebut sudah menangkap ikan di daerah itu sebanyak 2 kali. Padahal, nahkoda kapal tersebut sudah diberikan peringatan, tapi tidak diindahkan. Kapolres menandaskan, dengan adanya penangkapan tersebut, maka masyarakat setempat meminta ganti rugi kepada nahkoda, sebesar Rp.100 juta. Apabila hal itu tidak dikabulkan, masyarakat Ra’as mengancam akan membakar kapal tersebut. Kapolres menjelaskan, akibat perbuatannya, nahkoda beserta 20 ABK, saat ini diamankan di Mapolsek Ra’as, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan diancam hukuman 5 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp. 2 milyar. Karena, melanggar UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. ( Nita, Esha )