Sumenep-Infokom News Room : Polsek Pasongsongan berhasil mangamankan 25 gelondong kayu jati tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Minggu (23/10) pukul 22.00 WIB. Ironisnya, kayu yang diduga ilegal itu diamankan polisi dari lokasi yang terhitung kawasan hutan PT. Perhutani di petak 3 Dusun Sumur Keramat, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan. Awalnya, malam itu pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Pasongsongan menerima telepon dari warga setempat dengan adanya puluhan kayu jati gelondong yang diangkut 3 pick up dari areal kawasan hutan PT. Perhutani tersebut. Dan saat itu juga polisi langsung menyelidik dengan membentuk 2 tim ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kedua tim itu menuju TKP dari arah yang berbeda. Lalu, secara perlahan lahan, polisi bergerak kedalam. Di TKP, polisi menemukan tiga pick up sedang siap-siap berangkat dengan mengangkut puluhan gelondong kayu jati. Sayangnya, polisi hanya berhasil mengamankan salah seorang sopir pick up. Sedangkan dua sopir lainnya berhasil kabur. Malam itu juga, sopir pick up bernama Abu Bakar, warga Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan beserta 3 pick up mengangkut puluhan kayu jati tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Pasongsongan. Dan, dalam pemeriksaan, Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak bisa menujukkan SKSHH. Kapolres Sumenep AKBP, Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kapolsek Pasongsongan Ipda Sumaryono menjelaskan, dari keterangan tersangka pihaknya telah mengantongi identitas 2 sopir pick up yang melarikan diri. “Kita langsung menetapkan dua sopir yang berinisial Hr dan Yd sebagai daftar pencarian orang (DPO). Anggota masih melakukan pengejaran�, tukasnya. Saat ini, pick up dangan Nopol M 7433 A yang mengangkut 9 gelondong kayu jati, pick up Nopol M 7828 C (6 gelondong) dan pick up Nopol AA 9418 CA (9 gelondong) diamankan polisi sebagai barang bukti. “Kita akan menjerat tersangka dengan pasal 362 subs 363 dan 4 huruf e KUHP jonto pasal 50 UU 41/1999 (UU Kehutanan)�,tuntasnya. ( JP,Esha )