Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-06-2011
  • 766 Kali

Polres Sumenep Ungkap Kasus Kanibal Mobil, 51 Ranmor Diamankan

News Room, Rabu ( 22/06 ) Jajaran Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus kanibal mobil dengan mengamankan 3 orang tersangka berikut 45 unit mobil dan 6 rangka mobil, sebagian besar L-300 jenis Pick Up dan station wagon serta truk. Ketiga tersangka itu, Misbahul Munir (40), dan Abdul Muis (46), keduanya warga Desa Bata`al Barat, Kecamatan Ganding, serta Amal Rahiem alias Eeng (51), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep. "Pengungkapan kasus kanibal mobil tersebut, bermula saat anggota Satuan Reskrim Polres Sumenep, mendapat informasi dari warga tentang adanya mobil yang mencurigakan dibengkel milik tersangka Misbahul Munir, pada tanggal 30 Mei 2011 lalu,"kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Rachmat Mulyana, didampingi Kapolres Sumenep, AKBP Susanto, ketika jumpa pers di Aula Sutanto Polres Sumenep, Rabu (22/06). Dengan informasi itu, kata Rachmat, anggota reskrim Polres Sumenep melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap bengkel mobil milik tersangka. "Ternyata benar, didapati mobil pick up maupun station wagon L-300 yang tidak terdapat nomor register baik kerangka maupun mesin. Karena cukup bukti, tersangka langsung dikeler ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep,"terangnya. Rachmat juga mengemukakan, hasil pengembangan kasus kanibal mobil ini, didapati jika aksi kejahatan tersebut, tersangka Misbahul Munir bersekongkol dan dibantu oleh 2 tersangka lainnya, yakni Abdul Muis, yang berperan sebagai tukang pengelasan penggantian nomor cassis, bersama Amal Rahiem, berperan sebagai tukang kurir chek phisik dan bagian pengurusan dokumen kendaraan bermotor (ranmor). "Hasil pengembangan itu, kami berhasil menyita 51 unit mobil, terdiri dari 45 unit mobil dan 6 rangka mobil,"ujarnya. Untuk kasus kanibal mobil tersebut, tim penyidik Polres Sumenep telah memeriksa 42 orang sebagai saksi. "Tapi, Polres Sumenep hanya menetapkan 3 tersangka. Karena, sebagian besar saksi itu merupakan pembeli yang beritikad baik, mengingat dokumen ranmor itu asli, hanya nomor kerangka (noka) dan nomor mesin (nosin) saja yang diganti,"ungkapnya. Modus yang diluncurkan para tersangka itu, yakni mengganti nosin dan noka/nosis mobil ke mobil yang lain dengan cara menempel nosin dan memasang potongan nosin dan noka/nosis, sehingga mobil tersebut tampak sesuai dengan STNK dan BPKB. "Akibat perbuatannya, untuk tersangka Misbahul Munir bakal dijerat pasal 263 jo 480 KUHP, tersangka Abdul Muis pasal 56 jo 263 KUHP, dan tersangka Amal Rahiem, bakal dijerat pasal 263 KUHP,"urainya. Tiga tersangka berikut 51 ranmor, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, untuk kepentingan pengembangan dan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut. ( Nita,Esha)