Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-03-2020
  • 1065 Kali

Polres Sumenep Tetapkan Pemilik Gudang Beras Oplosan Sebagai Tersangka

Media Center, Jumat ( 20/03 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan pemilik gudang Yudatama ART yang beralamat di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, berinisial LA sebagai tersangka atas kasus beras oplosan.

Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/03/2020).

Kapolres membeberkan, praktek beras oplosan tersebut, modus operandinya yakni tersangka menyuruh para pekerja untuk mencampur beras merk beras bulog @50 kilogram dan 1 karung beras petani @50 kilogram, yang dituang di lantai gudang lalu disemprotkan cairan warna hijau kemudian diaduk sampai rata, selanjutnya dikemas dalam kemasan karung 5 kilogram merk “Ikan Lele Super”, yang sudah disiapkan sebelumnya, selanjutnya barang tersebut diangkut dengan truk, siap untuk dipasarkan.

“Beras yang dioplos itu merupakan beras yang dibeli dari Bulog di Sidoarjo lalu dicampur dengan beras lokal. Kemudian dilakukan penyemprotan menggunakan cairan pandan agar beras tersebut harum,” terang Kapolres, Jumat (20/03/2020).

Tindakan tersangka itu, kata Kapolres, untuk meraup hasil yang banyak dan mudah dalam memasarkan.

“Tersangka sengaja mengoplos beras untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dan gampang dalam pemasarannya,” tuturnya.

Kapolres mengungkapkan, untuk sementara penyidik Polres Sumenep baru menetapkan satu tersangka atas kasus beras oplosan ini. Sambil mendalami dan melakukan pengembangan.

“Kita akan terus dalami kasus ini sambil dikembangkan. Sedangkan para pekerja sebanyak 4 orang sudah diperiksa sebagai saksi saja,” tegasnya.

Sementara hasil penyelidikan, beras oplosan itu akan dipasarkan ke wilayah kepulauan di Sumenep, salah satunya ke Pulau Giligenting.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit truk dengan Nopol : M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras merk Ikan Lele Super dengan kemasan 5 kilogram sebanyak 2.000 karung; Beras merk Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 105 karung; Beras tanpa merk (beras petani) kemasan 50 kilogram sebanyak 22 karung; Karung beras merk bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 73 karung; Karung beras tanpa merk (beras petani) kemasan 50 kilogram sebanyak 63 karung; Kantung beras merk Ikan Lele Super kemasan 5 kilogram sebanyak 100 karung.

Kemudian 2 karung beras merk Beras Kita (BUMN) kemasan 5 kilogram; 1 karung beras merk Beras Kita Bintang Mahkota kemasan 10 kilogram; 2 karung beras merk Putri Agri kemasan 10 kilogram; 1 karung beras merk Bunga Ramos Setra kemasan 10 kilogram; 1 karung beras merk Tembok Besar kemasan 25 kilogram; 1 (satu) buah timbangan duduk digital; 1 (satu) buah mesin penjahit karung; 2 (dua) buah sekop terbuat dari plastik warna merah dan putih; 1 (satu) buah semprot manual terbuat dari plastik warna kuning berisi cairan warna hijau aroma pandan; 1 (satu) buah botol terbuat dari plastik warna bening atau transparan ukuran sedang berisi cairan warna hijau aroma pandan; 1 (satu) buah botol terbuat dari plastik warna coklat ukuran kecil berisi cairan warna hijau aroma pandan.

“Selain itu juga diamankan 2 (dua) kertas dengan judul “Izin Usaha Perdagangan” dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2019, atas nama Yudatama ART (Belum berlaku efektif). Selembar kertas dengan judul “Notifikasi Perizinan dan Fasilitas”, atas nama UD. Yudatama ART. Selembar kertas dengan judul “Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi dan Menyelesaikan Perizinan Prasarana Usaha”, atas nama UD. Yudatama ART. Selembar kertas dengan judul “Izin Lokasi”, atas nama UD. Yudatama ART. Selembar kertas dengan judul “Pendaftaran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan atas nama UD. Yudatama ART. Selembar kertas dengan judul “Nomor Induk Berusaha (NIB)”, atas nama LATIFA. Dan selembar kertas dengan judul “Izin Usaha Mikro Kecil” atas nama LATIFA,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal diganjar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kemudian Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014. “Ancamannya diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya. ( Nita, Fer )