Media Center, Jumat ( 12/11 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan pembersihan terhadap peredaran Narkoba. Terbukti, Kamis (11/11/2021) malam, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menangkap dua pengecer togel dan satu pengedar Narkoba jenis sabu yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
Untuk dua tersangka yang berhasil diringkus yakni Misraji, umur 42 tahun, warga Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng; dan Robiyanto, umur 33 tahun, warga Dusun Polai, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.
Sedangkan DPO berinisial AR, bertempat tinggal di Dusun Jasa’an, Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Pengungkapan kasus Narkoba itu dilakukan Kamis (11/11/2021) malam, sekira pukul 21.00 WIB, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, Jumat (12/11/2021).
Lokasi penangkapannya di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Dengan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,52 gram.
“BB sabu itu disita dari tersangka Misraji dengan berat kotor ± 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram). Dan dari Saudari S (Istri AR yang merupakan DPO) Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram,” paparnya.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit Handphone (HP), seperangkat alat hisap, dan uang tunai senilai Rp250.000,-.
Widiarti mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka Misraji saat akan melakukan transaksi dengan posisi duduk di atas aliran air selokan di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, sambil membawa sabu.
“Di hadapan petugas, tersangka Misraji bernyanyi jika barang haram tersebut didapat dari tersangka Robiyanto, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkapnya di halaman rumahnya,” urainya.
Dari hasil interogasi Robiyanto mengaku membeli sabu kepada AR (DPO), sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah AR (DPO) di Dusun Jasa’an, Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AR dan ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram. Seperangkat alat hisap, uang tunai sebesar Rp250.000), 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP.
“Pengakuan dari saudari S (istri AR (DPO)) tidak mengetahui tentang adanya barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas tersebut,” ungkapnya.
Jeratan pasal untuk dua tersangka yang telah ditangkap itu yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )