Sumenep-Kominfo News Room : Sebanyak 82 senjata api (senpi) organik yang digunakan maupun dipinjam pakai oleh anggota Polres Sumenep, secara resmi ditarik kembali. Penarikan senpi organik tersebut, sesuai Surat Perintah Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH, Nomor 35/III/2007 tentang Penertiban Penggunaan Pinjam Pakai Senpi Organik, yang merupakan rujukan dari Surat Perintah (Sprint) Kapolri Jenderal Sutanto. Demikian diungkapkan Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi (Kompol) Yusuf Sudarmodjo. Waka Polres menuturkan, penarikan senpi organik itu dilakukan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sesuai dengan catatan selama 3 bulan terakhir ini, senpi yang digunakan anggota Polri, sudah banyak memakan korban anggota Polri sendiri. Sehingga, kasus tersebut menjadi perhatian khusus dari Kapolres Sumenep, untuk menarik kembali senpi organik dari anggota yang dinilai tidak perlu menggunakan alat bantu senpi tersebut. Waka Polres menandaskan, senpi organik yang ditarik dari kepemilikannya masing-masing personel bagian staff dan penyidik Polres Sumenep. Kemudian personel bagian patroli yang tidak memerlukan senpi, serta penarikan dari orang-orang yang sudah habis masa ijinnya untuk memakai penggunaan senpi tersebut. Waka Polres menjelaskan, setelah penarikan senpi itu dilakukan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan test psikologi bagi anggota yang ingin memakai senpi organik tersebut. Namun, test psikologi tersebut nantinya akan lebih diperketat dibandingkan test sebelumnya, yakni dengan menyeleksi secara seksama emosional anggota dan kecepatan maupun ketangkasan dalam memegang senpi tersebut. Lebih lanjut Waka Polres memaparkan, jumlah senpi yang dipakai anggota Polres Sumenep sebanyak 179, dan yang ditarik berjumlah 82 senpi, sehingga saat ini senpi yang tidak ditarik berjumlah sekitar 97 senpi organik. Senpi tersebut digunakan personel yang memang memerlukan pengamanan diri. ( Nita, Esha )