Media Center, Selasa ( 22/05 ) Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang perempuan bernama Saniye (40), warga Dusun Omba'an, Desa Jaba'an, Kecamatan Manding, yang menjadi pengepul judi jenis toto gelap (togel).
"Tersangka ditangkap di rumahnya saat melakukan rekapan togel, kemarin (21/05) sekira pukul 15.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Selasa (22/05).
Modus Operandi (MO)-nya yakni tersangka menerima pembelian angka judi togel dari orang lain di rumahnya lalu menyerahkan kertas bertuliskan angka judi togel yang ingin ditombok/dipasang beserta uangnya.
Setiap angka judi togel yang ditombok/dipasang dengan harga Rp. 1.000/per angka. Apabila salah satu angka tersebut keluar, setiap 2 digit angka penombok mendapatkan keuntungan Rp. 60.000.-. Dan setiap 3 digit angka penombok mendapatkan keuntungan Rp. 300.000,-.
"Sesuai penuturannya, tersangka menyetorkan pembelian angka judi togel kepada seseorang berinisial MD warga Desa Jaba'an Kecamatan Manding," terangnya.
Dari hasil setoran tersebut, tersangka memperoleh keuntungan setiap pembelian angka judi togel sebesar 20 persen, dan apabila ada orang yang dapat angka judi togel, tersangka diberi upah berkisar Rp. 5.000 sampai Rp. 10.000.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 14 lembar kertas bertuliskan angka judi togel, 1 buah buku bertuliskan penjualan angka judi togel, 2 buah bolpoint, 1 unit HP warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 60.000,-. ( Nita, Fer )