Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-07-2021
  • 1542 Kali

Polres Sumenep Tangkap Penyebar Video Hoaks Tentang Vaksin

Media Center, Senin ( 12/07 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bertindak cepat menangani beredarnya sebuah video hoaks yang terposting di beberapa media sosial yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, terkait vaksin.

Pasalnya, dalam video berdurasi 42 detik yang diperankan Muksi beralamat Dusun Benusan RT.03/RW.03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, menerangkan bahwa almarhumah Seniwati, warga Dusun Benusan RT.02/RW.03 Desa setempat, berusia 43 tahun menjadi korban vaksin Sinovac hingga menemui ajalnya.

Dalam video itu pula, sebuah Ambulance dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah wanita kelahiran 43 tahun yang silam itu ke Desa Karangbudi.

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman, SIK, SH, MH menegaskan bahwa video hoaks yang dibuat oleh seorang warga Desa Karangbudi bernama Muksi tersebut adalah bohong dan hoaks.

"Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan hoaks, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga, karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," kata Rahman Wijaya.

Jika berita hoaks itu dibiarkan, lanjut Kapolres, maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu.

"Video itu tidak bisa dibiarkan menyebar terus menerus karena bisa meracuni masyarakat, dan dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah-olah itu adalah video kebenaran bahkan, masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan vaksinasi," ucapnya.

Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga almarhumah sendiri menyatakan video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar dan dinyatakan hoaks.

"Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pukul 15.45 WIB pihak keluarga korban almarhumah Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar," tuturnya.

Kapolrespun menyampaikan hal yang sebenarnya beserta kronologinya.

"Almarhumah Ibu Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat sakit tipus dan kolesterol. Namun pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 tepatnya pada pukul 18.30 WIB masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah dicek oleh piket Puskesmas lalu disuruh masuk kamar, dan rencananya mau dirujuk ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu tempat/ruangan yang kosong," kata Kapolres Sumenep menerangkan kronologi yang sebenarnya.

Setelah itu, pada hari Sabtu (10/07/2021) pukul 08.30 WIB Ibu Seniwati dinyatakan meninggal dunia.

"Rencana mau dirujuk ke RSUD Sumenep, namun Allah SWT berkata lain sehingga almarhumah Seniwati meninggal di Puskesmas," terangnya.

Saat ini, pembuat video dan penyebar video hoaks bernama Muksi tersebut telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu tanggal 11 Juli 2021.

"Penerapan pasal yakni Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK, SH, MH. ( Nita, Fer )