Media Center, Selasa ( 19/02 ) Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus pengecer sabu bernama Abd. Rahem (36) warga Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, saat melakukan transaksi sabu di rumahnya.
“Tersangka diamankan di ruang tamu rumahnya, tadi malam (18/02/2019) sekira pukul 19.00 WIB,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (19/02/2019).
Penangkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat jika Rahem se0pring mengonsumsi dan transaksi sabu di rumahnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan informasi jika terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan," terangnya.
Saat ditangkap, tersangka sedang duduk di ruang tamu. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,30 gram, 036 gram, dengan berat keseluruhan ± 0,66 gram.
"BB lainnya berupa satu buah plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, dua buah pipet kaca, satu buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu dan seperangkat alat hisap," paparnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah korek api gas warna merah sebagai kompor dan satu buah HP merk Nexcom warna silver kombinasi merah.
Setelah ditunjukkan, Rahem mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga barang bukti beserta pemiliknya diamankan di Mapolres Sumenep.
Akibat perbuatannya Rahem dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami telah melakukan tes urine terhadap tersangka, dan memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan guna mencari pelaku lain,” tukasnya. ( Nita, Fer )