News Room, Rabu (11/11) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, berhasil menangkap warga Jalan Salamet Riadi, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, inisial JH (25), saat kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu (SS) seberat 1,11 gram yang dibungkus dalam 2 kantong plastik.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka membawa barang haram, sehingga pada Selasa (10/11) petang, petugas menuju lokasi yang dimaksud.
"Ketika melintas di Jalan Raung Tengah, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, petugas langsung menghentikan tersangka yang telah menjadi target operasi, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan,"kata Hasanuddin.
Ia menuturkan, saat digeledah, petugas menemukan 2 kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing, 0,48 gram dan 0,63 gram.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga menyita sepeda motor yang dikendarai tersangka dengan nopol M 2660 XX.
“Tersangka bakal dijerat padal 114 ayat (l), sub 112 (l) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,”pungkasnya. ( Nita, Esha )