Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-08-2006
  • 481 Kali

POLRES SUMENEP SITA LAGI PULUHAN BOTOL MIRAS

Sumenep-Kominfo News Room : Genderang perang terhadap minuman keras (miras) terus ditabuh Polres Sumenep. Terbukti, Senin kemarin (28/08) sekitar pukul 13.30 WIB, puluhan miras kembali disita Polres Sumenep. Namun, kali ini yang berhasil mengamankan miras tersebut adalah Polsek Saronggi, ketika melakukan Operasi Babat Zakaw Semeru di wilayah Saronggi. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kabag Operasi, Komisaris Polisi Ary Wahjudhi mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi. Dalam operasi itu, aparat berhasil menyita 63 botol miras dari 6 tersangka yang semuanya warga Desa Pagarbatu, yakni 23 botol miras dari tangan Zainiyah (30), terdiri dari 1 botol anggur kolesom besar, 6 botol anggur barbara besar, 14 botol anggur ketan hitam kecil, dan 2 botol anggur ketan hitam besar. Kemudian, 5 botol miras dari tangan tersangka Maisah (50), terdiri dari 2 botol anggur kolesom kecil, dan 3 botol anggur kolesom besar. Selanjutnya, 13 botol anggur kolesom kecil, disita dari tersangka Zainal (40), dan 11 botol miras terdiri dari 9 botol anggur kolesom kecil, dan 2 botol anggur kolesom besar, disita dari tersangka zainah (40). Sedangkan, 6 botol miras, yakni 3 botol anggur kolesom kecil, dan 3 botol kolesom besar, disita dari tangan tersangka Subaidi (30). Sementara, 5 botol miras lainnya, berupa 4 botol anggur kolesom kecil, dan 1 botol anggur barbara, disita dari tangan tersangka Asmito (36). Ary menjelaskan, barang bukti berupa 63 miras tersebut, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. Sedangkan, 6 tersangka selaku pemilik miras, tidak ditahan. Karena, penjualan miras tersebut, hanya merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2002, tentang ketertiban umum. ( Nita, Esha )