News Room, Selasa ( 30/12 ) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, memusnahkan 113,4 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan 14 perkara pada 2013-2014 dengan cara dibakar di lesung. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si, bersama dengan sejumlah pejabat yang tergabung dalam Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) di depan Mapolres setempat, Selasa (30/12) pagi. Soengkono Sidik, yang juga Wakil Bupati Sumenep ini menuturkan, sabu-sabu yang dibakar itu merupakan barang bukti dari 14 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami bersama pihak berwajib dan warga akan terus bahu-membahu memberantas peredaran narkoba di Sumenep," kata Soengkono, Selasa (30/12). Ia menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen bersama aparat kepolisian, bahwa di tahun 2015 nanti, Sumenep harus bebas dari Narkoba. Selain sabu-sabu, polisi juga memusnahkan 416 botol minuman keras, puluhan knalpot "brong", dan ban sepeda motor ukuran kecil, hasil pengungkapan perkara pada tahun ini. “Ratusan botol miras itu hasil operasi rutin dan khusus. Sedangkan puluhan knalpot dan ban sepeda motor ukuran kecil adalah hasil razia yang dilakukan anggota Satlantas Polres Sumenep," kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko. Puluhan knalpot "brong" dan ratusan miras itu digilas dengan mesin gilas dan ban sepeda motor ukuran kecil dipotong dengan alat pemotong di depan Mapolres Sumenep. Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dihadiri dan dilakukan langsung oleh sejumlah pejabat Forpimda Sumenep, diantaranya Kapolres AKBP Marjoko, Kajari Roch Adi Wibowo, dan Dandim 0827 Letkol (Inf) Permadi Azhari. ( Nita, Fer )