Media Center, Selasa ( 18/08 ) Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Sumenep (Perbub) Nomor 55 Tahun 2020, membuat Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.
"Terhitung mulai hari ini selama 1 bulan ke depan dari tanggal 24 Agustus sampai 24 September 2020, kita melakukan pendisiplinan pada masyarakat terkait penerapan penggunaan masker," tegas Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Selasa (18/08/2020).
Bukan hanya warga sipil, namun kata Kapolres, jika ada anggota Polres sendiri tidak menggunakan masker maka akan ditindak secara administrasi.
Dalam aturan Perbup telah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker. Bahkan jelas diatur soal sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami tidak main-main dalam penerapan aturan pemakaian masker tersebut," ujarnya.
Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumenep.
Kapolres mengungkapkan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat dan akan memberikan sanksi sosial sekaligus akan memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
“Dari tanggal 25 September sudah sanksi administrasi,” katanya,
Ia juga menambahkan, terkait sanksi administrasi ini sudah sesuai dengan aturan Bupati Sumenep, yakni maksimal Rp100 ribu. “Hari ini kita sosialisasi masif pada masyarakat biar tahu,” pungkasnya. ( Nita, Fer )