Media Center, Selasa ( 29/01 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengamankan dua pemuda yang menjadi pengecer narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di dua tempat berbeda.
Kedua pemuda itu, yakni Moh. Kutsilah (20), warga Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, dan Ferdi Joniyanto (25), warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan Moh. Kutsilah berupa tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,84 gram yang dibungkus dengan tiga plastik klip kecil, masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, ± 0,26 gram, ± 0,34 gram.
Sedangkan dari Ferdi Joniyanto berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (29/01/2019).
Selain itu, beber Heri, petugas juga mengamankan BB dari Moh. Kutsilah berupa sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu, satu bungkus kosong rokok warna putih sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk OPPO warna ungu gelap, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna putih dengan Nopol M-3104-BB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mendapatkan barang itu dengan hasil membeli pada seorang yang bernama Zainuddin, warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” bebernya.
Sementara barang bukti yang juga diamankan dari Ferdi Joniyanto berupa sobekan kertas alumunium foil warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nopol M-3294-VM warna putih.
“Kedua tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Esha )