Sumenep-Infokom News Room : Maraknya penebangan kayu secara liar yang membuat hutan lindung, baik daratan maupun kepuluan mengalami kegundulan, membuat Polres Sumenep, Kamis (25/08) menggelar diskusi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, di Aula Pratidina Polres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi menuturkan, kegiatan itu hanya untuk penyegaran terhadap prosedur penerbitan Surat Ijin Tebang (SIT) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Artinya, menurut Budiono Sandi, kegiatan itu untuk membicarakan mengenai illegal loging penebangan kayu. Bahkan, dalam diskusi tersebut juga dibahas mengenai mekanisme pengangkutan kayu yang sudah ditebang. Kapolres menjelaskan, surat ijin tebang tersebut ternyata mengalami perubahan dan pertambahan, karena SIT tidak hanya berlaku terhadap kayu saja, tapi juga berlaku bagi penebangan pohon kelapa, bahkan jumlah angkutannya juga ditetapkan didalam aturan tersebut. Karena itu, Budiono Sandi meminta kepada masyarakat, supaya memperhatikan prosedur penebangan tersebut. ( Nita, Esha )