Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-06-2016
  • 737 Kali

Polres Sumenep Ciduk Pengedar Sabu

News Room, Senin ( 13/06 ) Tim Satuan Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menciduk pengedar sabu yakni Sahwan (38), warga Dusun Talambung Daya, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

"Tersangka diringkus saat akan menjual sabu seberat 0,40 gram, kepada temannya di Desa/Kecamatan Ganding," kata Kasubag Humas AKP Hasanudin, Senin (13/6/2016).

Ia menuturkan, barang bukti sabu itu disimpan di dalam bungkus sebuah rokok.

“Penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi sabu,” tuturnya.

Ketika dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu kantong plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,40 gram, dan satu unit telepon genggam.

"Saat ini tersangka tengah dalam pemeriksaan guna proses lebih lanjut. Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 144 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( Nita, Fer )