Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-07-2017
  • 422 Kali

Polres Sumenep Berhasil Ringkus DPO Kasus Handak

Media Center, Jumat ( 28/07 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus Munawar (45), warga Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.

Tersangka tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus bahan peledak (handak) dan ditangkap saat berada di Rumah Noyong, warga Dusun Kampong Arab, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, tadi malam (27/08/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan pelaku tersebut merupakan pengembangan BAP dari tersangka Ibnu yang ditangani Polsek Dungkek dalam perkara handak," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, melalui siaran persnya, Jum’at, (28/07/2017).

Berdasarkan hasil BAP, diketahui Munawar telah menjual serbuk mesiu kepada Ibnu seberat 17 kilogram. "Penjualan serbuk warna silver itu untuk mendapat keuntungan," terangnya.

Sebelumnya, Sabtu (17/06/2017) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Dungkek menangkap Ibnu (43), warga Dusun Bakong, Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek atas kepemilikan bahan peledak.

Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sak bakul terbuat dari anyaman bambu, satu buah jerigen warna biru, satu tas warna coklat, satu ember warna hitam, tali rafiah warna biru, sendok takar terbuat dari botol teh pucuk dan sendok takar terbuat dari tutup cat pilok, dua bungkus tas plastik, sebelas plastik warna putih, empat belas plastik berisi handak 1 kilogram, tujuh bungkus plastik berisi handak 0.5 kilogram, dan empat belas bungkus plastik berisi handak 1 ons.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang handak. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tukasnya. ( Nita, Esha )