Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-09-2022
  • 2608 Kali

Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penculikan dengan Menangkap 6 Pelaku

Media Center, Senin ( 05/09 ) Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan tindak pidana penculikan terhadap korban berinisial S, umur 43 tahun, warga Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek.

Sebanyak enam orang pelaku ditangkap. Mereka berasal dari Kabupaten Bangkalan, yakni berinisial SE, 46 tahun, Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi; MH, umur 35 tahun, Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi; HL, 25 tahun, Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi; MR, umur 38 tahun, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi; SY, umur 24 tahun, warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop; dan MH, umur 50 tahun, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi.

"Para pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., Senin (05/09/2022).

Awal kejadian itu Minggu (04/09/2022) malam, pukul 19.00 WIB, bahwa menantu korban menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek via telpon yang melaporkan jika bapak mertuanya diculik oleh orang yang tidak dikenal menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam.

"Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Satlantas serta Polsek jajaran wilayah pantura. Tim Resmob mencurigai mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan Nopol belum terdeteksi, sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas," tuturnya.

Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

"Di saat mobil yang dicurigai melintas, petugas menghentikannya dan dilakukan pemeriksaan, mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil. Korban bersama enam orang pelaku akhirnya dapat diamankan pukul 20.30 WIB dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4 meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik Nomor Polisi (Nopol) : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 centimeter bersama gagangnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal  328 dan 170 sub 351 Jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang-Undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ( Nita, Fer )