Sumenep-Infokom News Room : Polres Sumenep memang telah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan realisasi Batuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan beberapa waktu yang lalu. Bahkan dari sejumlah laporan ketidak beresan penyaluran BLT itu, Polisi sudah memanggil puluhan saksi, namun hingga saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Sumenep AKBP Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Moh. Kholil saat dikonfirmasi News Room, Senin (21/11) di ruang kerjanya menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani dugaan penyimpangan realisasi BLT. “ Tapi, proses hukum itu butuh waktu dan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Informasi yang diterima menyebutkan, sedikitnya, Polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan ketidak beresan penyaluran BLT di 4 (empat) Desa, antara lain, Desa Langsar Kecamatan Saronggi, Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Desa Tengedan dan Aeng Merah Kecamatan Batu Putih. “ Menurut Kholil untuk 4 (empat) Desa itu, kita sudah melakukan proses formal. Secara keseluruhan, modus yang dilakukan oleh orang yang diduga melakukan penyimpangan atas realisasi BLT hampir sama, yakni, pemberian kartu KKB kepada yang tidak berhak menerima dan pemotongan pencairan uang BLT. Saat ini, Polisi masih memilah-milah status orang yang jadi terlapor. Dari hasil penyelidikan, tengara ketidak beresan realisasi BLT di Desa Langsar berupa pemberian 120 KKB pada orang yang tidak berhak, yang diduga dilakukan oknum Perangkat Desa. Setelah BLT bisa dicairkan, oknum Perangkat Desa itu memberi “ ongkos lelah� sebesar Rp 20-30 ribu pada orang-orang tersebut. Polisi sudah memeriksa 28 saksi, tegas Kholil. Indikasi penyimpangan di Desa Sera Tengah diduga dilakukan Pencacah Lapangan (PCL) setempat. Sedang modusnya dengan tidak menyerahkan KKB pada orang yang berhak menerima. Untuk mengungkap maksud ini, Polisi telah memeriksa 17 saksi. “ Kita juga telah meminta keterangan dari karyawan PT Posindo dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai saksi ahli,� papar Kholil. Sedangkan di Desa Tengedan, modus dugaan ketidak beresan penyaluran BLT berupa pemotongan uang Rp. 30 ribu bagi penerima dan KKB yang diserahkan pada orang yang tidak berhak menerimanya.� Sebagai terlapor adalah oknum Perangkat Desa setempat. Untuk sementara, kita telah meminta keterangan pada 15 saksi,� urainya. “Untuk itu menurut Kholil sampai kemarin belum ada tersangka. Sebab, pihaknya masih memilah-milah status terlapor. Apa orang yang langsung melakukan pemotongan atau hanya membantu,� terang Kholil. ( JP,Im )