Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-01-2018
  • 649 Kali

Polres Sumenep Bekuk 2 Pengguna Sabu

Media Center, Jumat ( 26/01 ) Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk dua pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua pemakai barang haram itu yakni Erfandi bin Im'am (40) warga Dusun Karang Jati Desa Talaga, Kecamatan Ganding. Dan Ali Sabit bin Masyhurat (24) warga Dusun Trebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.

"Keduanya ditangkap di rumah DPO penganiayaan berinisial IM di Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, kemarin (25/01)," terang Kasubag Humas Polres Sumenep, Jumat (26/01).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yakni satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,34 gram.

"Penangkapan pengguna sabu itu dilakukan unit Satreskrim saat akan melakukan penangkapan salah seorang DPO kasus penganiayaan. Tapi ternyata IM selaku DPO tidak berada, justru petugas mendapati dua tersangka itu sedang pesta sabu," paparnya.

Mereka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep, lalu dilimpahkan ke Satreskoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka bakal diterapkan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. ( Nita, Fer )