Media Center, Jumat ( 26/01 ) Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk dua pengguna narkotika jenis sabu.
Kedua
pemakai barang haram itu yakni Erfandi bin Im'am (40) warga Dusun
Karang Jati Desa Talaga, Kecamatan Ganding. Dan Ali Sabit bin Masyhurat
(24) warga Dusun Trebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
"Keduanya
ditangkap di rumah DPO penganiayaan berinisial IM di Dusun Trebung Desa
Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, kemarin (25/01)," terang Kasubag Humas
Polres Sumenep, Jumat (26/01).
Barang Bukti (BB) yang berhasil
disita yakni satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika
jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari
satu buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua
lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan satu buah
pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu berat
kotor ± 1,34 gram.
"Penangkapan pengguna sabu itu dilakukan unit
Satreskrim saat akan melakukan penangkapan salah seorang DPO kasus
penganiayaan. Tapi ternyata IM selaku DPO tidak berada, justru petugas
mendapati dua tersangka itu sedang pesta sabu," paparnya.
Mereka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep, lalu dilimpahkan ke Satreskoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para
tersangka bakal diterapkan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (
Nita, Fer )