Media Center, Senin ( 09/12 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan pemakai narkoba jenis sabu.
Tersangka itu bernama Imam, 25 tahun, warga Dusun Brakas Daya Desa/Kecamatan Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk.
"Penangkapan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Sumenep tadi pagi, sekira pukul 09.30 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (09/12/2019).
Lokasi penangkapan tersangka di dalam warung alamat Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,71 gram. Dan 1 (satu) buah sarung merk Gajah Duduk warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu," paparnya.
Widiarti mengungkapkan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka.
"Saat itu petugas Satresnarkoba mendapat informasi bahwa posisi tersangka berada di sebuah warung daerah Kota dan sedang membawa sabu, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti di gulungan sarung yang dipakai tersangka," ungkapnya.
Dengan BB tersebut, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep.
"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Fer )