Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-11-2005
  • 481 Kali

POLRES SUMENEP AMANKAN 33 KAYU JATI GELONDONG ILEGAL

Sumenep-Infokom News Room : Operasi yang dilakukan Anggota Samapta Polres Sumenep, berhasil mengamankan 33 kayu jati gelondong ilegal, tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, IPTU Moh. Kholil mengungkapkan, kayu jati gelondong illegal itu berhasil ditemukan, berawal ketika anggota Samapta melakukan patroli di Kecamatan Lenteng, pada Selasa kemarin (29/11) sekitar pukul 04.00 WIB, melihat sebuah pick-up warna merah, dengan Nopol M-7469 TA, mengangkut kayu jati gelondong. Melihat hal itu, petugas langsung menghentikan pick-up tersebut, dan langsung menanyakan SKSHH. Sayangnya, pengemudi pick-up itu tidak bisa memberikan surat-surat yang diminta petugas, karena kayu yang diangkut sebanyak 15 batang kayu jati gelondong itu tidak disertai SKSHH,. sehingga pengemudi pick-up yang bernama Horri, warga Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di giring ke Polres Sumenep. Tidak berselang lama, Kholil menuturkan, sekitar pukul 07.00 WIB, pada saat anggota Samapta melanjutkan Patroli ke Kecamatan Ganding, juga berhasil menangkap tersangka Abdurrahman, warga Desa Gaddu Barat Kecamatan Ganding, ketika mengangkut 18 batang kayu jati gelondong, dengan mengendarai Pick-Up warna coklat muda dengan Nopol M-7683-T, dan ternyata juga tidak disertai SKSHH. Karena itu, petugas Samapta langsung menggiring tersangka ke Polres Sumenep. Kholil memaparkan, ketika di periksa, 2 tersangka itu bernyanyi, bahwa kayu tersebut milik Safik alias Pak Ruk dan Pak Aidi, yang semuanya warga Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan. Sehingga, 2 orang tersebut, saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep. Selanjutnya Kholil menjelaskan, 2 tersangka tersebut berikut barang bukti berupa 33 kayu jati gelondong illegal itu, saat ini diamankan di Polres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, 2 tersangka itu akan dijerat pasal 78 ayat 7 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dana denda sebesar Rp. 10 Milyar. ( Nita, Esha )